Standar Kompetensi Dasar Hardware Engineer di Indonesia dan Perbandingannya dengan di Amerika dan Eropa
Engineering adalah ilmu
di bidang teknik atau keteknikan yang dipraktekkan untuk mempermudah kehidupan
atau mempermudah manusia dalam melakukan sesuatu. Engineering bertujuan untuk
mengatasi permasalahan yang ada di sekitar kehidupan sehari-hari dari hal yang
terkecil hingga besar. Orang yang melakukan pekerjaan di bidang engineering
disebut engineer, pada zaman dahulu profesi engineer di indonesia disebut
dengan insinyur.
Seorang Engineering
didalam perusahaan atau organisasi tidak bekerja sendiri, mereka juga
membutuhkan sebuah tim yang disebut Tim Engineering.
Profesi lain yang
mendukung aktivitas Engineer, adalah seperti : Designer, Teknisi,
Drafter, Tukang atau teknisi. Berikut penjelasan tugas dari berbagai profesi
tersebut :
Tugas Insinyur :
Tugas Teknolog :
1. Pengembangan produk
yang sudah dibuat secara rutin.
2. Memimpin atau
mensupervisi pekerjaan teknisi dan tukang
3. Merancang dan
mengembangkan pekerjaan teknis
4. Mengkoordinir pekerja,
mengelola bahan-bahan dan peralatan kerja
Tugas Teknisi :
Tugas
Tukang :
·
Menggunakan peralatan tangan dan mekanik
untuk merawat, meperbaiki dan mengoperasikan mesin-mesin atau produk-produk
yang bermanfaat bagi tim Engineering.
Aktivitas Engineering
Namun kerja para computer engineer akan lebih banyak berfokus didalam pengembangan piranti lunak atau software dan piranti keras atau hardware dari komputer.
Contoh pekerjaannya di bidang :
Pada bidang Hardware
Engineer bisa bekerja sebagai CTS (Computer Technical Support) adalah pelayanan
dari pembuat perangkat keras dan perangkat lunak, serta perusahaan pelayanan komputer
pihak-ketiga (third-party computer service company), yang diberikan atau
ditawarkan ke pelanggannya. Untuk produk-produk komputer pribadi,
layanan-layanan yang umumnya ditawarkan antara lain:
1. Mail-in
service: Perusahaan akan melakukan perbaikan peralatan bila Anda mengirimkan
perangkat yang akan dirawat. Tergantung dari perjanjiannya, mungkin akan timbul
biaya pengiriman.
2. Carry-in
service: Perusahaan akan melakukan perbaikan peralatan, tetapi Anda harus
membawanya ke lokasi perawatan setempat.
3. On-site
contract: Dengan iuran bulanan atau tahunan, petugas reparasi akan datang ke
tempat Anda untuk memperbaiki peralatan Anda (iuran bisa termasuk harga
pembelian dari peralatan). Kebanyakan reparasi dapat dilakukan dalam hitungan jam.
4. Hotline:
Banyak manufaktur perangkat lunak yang menyediakan jalur telepon khusus yang
dapat Anda panggil baik untuk sekedar meminta petunjuk teknis hingga trouble-shooting
(penanganan gangguan). Seringkali biaya teleponnya digratiskan (toll-free). Kualitas
layanan dari masing-masing perusahaan bisa sangat berbeda.
5. Online system:
Beberapa perusahaan menyediakan forum online yang dikelola oleh technical
support maupun service engineer. Secara online, kita dapat melaporkan masalah
yang kita hadapi. Karena biasanya pelayanan semacam ini dibuka 24 jam, maka jenis
pelayanan semacam ini sangat bermanfaat. Melalui sistem online, pelanggan juga
bisa men-download update/patch
perangkat lunak
untuk jenis masalah yang diketahui.
Untuk membantu
pengembangan masa depan tenaga kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) bekerja sama dengan para ahli dari akademisi, pemerintah, dan
sektor swasta mengembangkan sebuah standar kompetensi nasional yang berisikan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang computer technical
support.
Atas dasar
pertimbangan tersebut di atas, Kemkominfo mendorong upaya-upaya yang diperlukan
untuk membangun dasar bagi pengembangan program sertifikasi computer technical
support yang akan diterima secara luas oleh sektor publik dan swasta.
Kementerian Kominfo, Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga pemerintah lainnya
dapat membantu upaya-upaya ini dengan efektif mengartikulasikan kebutuhan masyarakat
dan industri terhadap computer technical support. Sebagai tindak lanjut dari
upaya ini adalah program pelatihan dan pendidikan di bidang computer technical
support untuk pembangunan angkatan kerja yang dapat mencukupi kebutuhan industri
nasional.
Sebagai acuan
maka dibutuhkan sebuah kerangka standar bidang computer technical support yang
menitikberatkan kepada kompetensi yang harus dimiliki oleh tiap individu yang melakukan
fungsi-fungsi computer technical support. Atas dasar kebutuhan inilah disusun Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi
Bidang Computer Technical Support. SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi
Bidang Computer Technical Support digunakan untuk memberikan panduan
identifikasi dan kategorisasi
posisi, serta
sertifikasi personil yang melakukan fungsi computer technical support bagi
organisasi sesuai dengan kebijakan, prosedur dan peraturan yang berlaku.
Standar ini
dirumuskan dengan menggunakan acuan sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi
Elektronik;
5. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional;
6. Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Penyusunan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komputer
Bidang Computer Technical Support
mempunyai tujuan
sebagai berikut:
1. Menetapkan
patokan dasar (baseline) keterampilan teknis dan manajemen computer technical
support dalam melaksanakan fungsi computer technical support bagi organisasi.
2. Mengembangkan
dan meremajakan keterampilan secara formal untuk tenaga kerja bidang computer
technical support yang terdiri dari beragam model pelatihan, program magang (on-the-job
training), praktik-praktik dan sertifikasi/re-sertifikasi.
3. Verifikasi
pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja bidang computer technical support melalui
pengujian sertifikasi standar.
Organisasi
Profesi IT
- ISACA (Information
Systems Audit and Control Association)
- ACM (Association
for Computing Machinery)
- SEARCC (South East
Asia Regional Computer Confederation)
- IEEE (Institute of
Electrical and Electronics Engineers)
- ASOCIO (Asian Oceaniq
Computer Industries Organization)
- IPKIN (Ikatan
Profesi Komputer & Informatika Indonesia)
IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di
Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk memasyarakatkan standardisasi
profesi.
Langkah-langkah tersebut ada beberapa
tahapan :
- Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi,
- Penyusunan klasifikasi pekerjaan (Job) Teknologi Informasi,
- Penerapan mekanisme sertifikasi untuk profesional Teknologi
Informasi,
- Penerapan sistem akreditasi untuk pusat pelatihan dalam upaya
pengembangan profesi,
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi.
Untuk memasyarakatkan standarisasi profesi TI, diperlukan media
promosi yang dapat berupa radio, majalah, internet atau bahkan televisi.
Terlebih lagi adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi
pendidikan.
Terutama bagian kurikulum karena pendidikan dalam bidang TI harus
disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.
Komponen pokok yang harus diperhatikan dalam menentukan standard profesi adalah
kompetensi.
Kompetensi di sini mencakup :
- Pendidikan yang berkaitan dengan profesinya,
- Pengetahuan dan ketrampilan dibidang yang bersangkutan,
- Working attitude (sikap kerja),
- Kemampuan komunikasi dan sosial serta training.
Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM merupakan singkatan dari Association
for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer). ACM
adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama di dunia yang
didirikan pada tahun 1947.
IEEE memiliki kepanjangan Institute
of Electrical and Electronics Engineers. IEEE adalah organisasi
Internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan
teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan.
Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti
Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and
Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga
organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.
Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society
- ACM adalah ilmuwan computer, Berfokus pada ilmu komputer
teoritis dan aplikasi pengguna akhir
- IEEE adalah untuk insinyur listrik, Lebih memfokuskan pada
masalah-masalah hardware dan standardisasi
Standar Profesi di Indonesia
dan Regional
Langkah-langkah
yang diusulkan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di
Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya
Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi
Teknologi Informasi
Promosi
ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai
adalah berbeda-beda.
- Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan
pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya
manusia khususnya bidang TI.
- Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para
pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan
kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari
negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir
mereka.
- Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi
saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan
standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
- Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard
Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa
yang berkualitas.
Standar Profesi di USA
Standar
perilaku profesional di USA diatur sebagaimana dalam kode ini untuk
meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
- Pribadi Standar
- Tanggung Jawab Pejabat Publik
- Pengembangan Profesional
- Integritas Profesional – Informasi
- Integritas Profesional – Hubungan
- Konflik Kepentingan
Standar Profesi di Eropa
Standar Praktek yang
dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu
Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan
standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan
umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek,
kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Standar
praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan
menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan
harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi
kerja.
Kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional
yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya
yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan
istilah yang sulit diterjemahkan.
Sumber
https://standarku.com/standar-profesi-engineer/
http://gunturpriyosadewo.blogspot.com/2018/01/pendahuluan-1.html
https://kahfie.com/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it-indonesia-dan-perbandingannya-di-negara-lain/
https://bpptik.kominfo.go.id/skkni/
0 komentar